Minggu, 17 Mei 2009

Apakah Abu Bakar membuat Fatimah murka?
Dan apakah Fatimah berhak mendapat warisan ?


Kaum Rafidhoh banyak mengatakan bahwa Abubakar telah membuat Fatimah marah, barang siapa membuat Fatimah marah sesungguhnya dia telah membuat Nabi marah, berarti Abubakar telah membuat Nabi murka…

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadist Almiswar bin Makhromah berkata : “Ali melamar putri Abu Jahal, lalu Fatimah mendengarnya lantas ia menemui Rasul Saw berkatalah Fatimah : kaummu meyakini bahwa engkau tidak pernah marah karena putrimu; Ali menikahi putri Abu Jahal, maka berdirilah Rasulullah Saw dan saya mendengar ketika dia membaca dua kalimat syahadat lalu berkata : aku menikahkan anakku dengan Abul As bin Robi’ dan diatidak membohongiku, sesunggunhya Fatimah itu bagian dari saya, dan saya sangat membenci orang yang membuatnya marah. Demi Allah putri Rasulullah dan putri musuh Allah tidak pernah akan berkumpul dalam naungan seorang laki-laki maka kemudian Ali membatalkan (lamaran itu)”. diriwayatkan Bukhori[1] dan Muslim[2].

Riwayat lain (sesungguhnya Rasulullah Saw berkata : Fatimah adalah bagian dari diriku, barang siapa membuatnya marah berarti berarti telah membuatku marah) HR Buchori (Fadhoilu Shahabat) [3]

Maka tampak jelas bahwa sebab Nabi mengatakan seperti hadis di atas adalah karena Ali melamar putri Abu Jahal dan membuat Fatimah marah. Sebuah lafal yang umum[4] termasuk mencakup sebab terjadinya atau dikatakannya lafal tersebut, dan Hadits di atas adalah lafal yang jelas tentang masalah ini, dan tidak boleh mengecualikan peristiwa Ali melamar putri Abu Jahal di atas dengan dalil takhsis, karena lafal hadits ditujukan pertama kali untuk peristiwa yang membuat hadits tersebut disabdakan oleh Nabi….[5]

Dengan ini bila hadis diterapkan pada setiap orang yang membenci Fatimah maka Ali adalah orang pertama yang terkena ancaman di atas.

Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah berkata seputar penolakannya terhadap Rafidhoh dalam permasalahan. Hadist ini disebabkan lamaran Ali terhadap putri Abu Jahal, penyebab yang masuk dalam sebuah Lafadh itu jelas termasuk di dalamnya, dimana setiap lafadh yang berlaku pada suatu sebab tidak boleh dikeluarkan penyebabnya bahkan penyebab harus masuk menjadi makna lafadh hadits .

Disebutkan dalam sebuah hadist (apa yang meragukannya menjadikanku ragu dan yang menyakitkannya menyakitkanku).

Dan yang telah dapat dipahami dengan pasti adalah bahwa lamaran terhadap putri Abu Jahal adalah menyakitkan Fatimah. Nabi Saw juga merasa sakit karena Fatimah sakit hati. Apabila ini merupakan sebuah ancaman maka Ali bin Abi Thalib juga terancam hal ini dan bila bukan sebuah ancaman yang harus ditimpakan pada pelakunya maka Abu Bakar tidak layak terancam karena telah menyakiti Fatimah[6].

Terbukti dari banyak riwayat bahwa Fatimah setelah peristiwa itu telah memaafkan Abu Bakar dan mati dalam keadaan tidak memusuhi Abubakar. Berdasarkan riwayat Baihaqi dengan sanad dari Sya’bi ia berkata : Tatkala Fatimah sakit Abu Bakar menengok dan meminta izin kepadanya, Ali berkata wahai Fatimah ini Abu Bakar minta izin. Fatimah berkata apakah kau setuju aku mengijinkan, Ali berkata ya. Maka Fatimah mengijinkan maka Abu Bakar masuk lalu meminta kerelaan Fatimah terhadap dirinya. Abu Bakar berkata : Demi Allah saya tidak meninggalkan harta, rumah, keluarga, kerabat kecuali semata-mata karena mencari ridho Allah, Rosulnya dan kalian wahai keluarga Nabi. Lalu Fatimah memaafkan dan meridhoi Abubakar (Assunah Al Kubro Lilbaihaqi 6/301)

IBNU KATSIR berkata. Sanad ini kuat dan baik, Amir AsSya’bi mendengarnya dari Ali atau dari seseorang yang mendengarnya dari Ali. (Al Bidayah Wannihaayah 5/252)

Dengan demikian terbantah sudah cacian Rafidhoh terhadap Abu Bakar yang dikaitkan dengan marahnya Fatimah terhadapnya dan bila memang Fatimah marah pada awalnya namun kemudian sadar dan meninggal dalam keadaan rela, maka orang yang mencintai Fatimah tetap harus cinta dan ridho terhadap orang yang diridhoidan dicintai Fatimah.

Hal ini tidak berlawanan dengan apa yang tersebut dalam hadist Aisyah yang : “Sesungguhnya ia marah pada Abu Bakar dan tidak mengajaknya bicara sampai akhir hayatnya” hal ini sebatas pengetahuan Aisyah saja. Sedang hadist riwayat Sya’bi menambahkan pada kita sesuatu yang tidak diketahui oleh Aisyah yaitu Abubakar berkunjung ke rumah Fatimah dan meminta maaf dan kerelaan Fatimah, Aisyah dalam hal ini menafikan dan Asya’bi menetapkan.

Telah diketahui oleh para ulama bahwa ucapan yang menetapkan suatu perkara didahulukan dari pada yang menafikannya, karena hal itu mungkin terjadi tanpa sepengetahuan orang yang menafikannya, terutama hal ini yaitu kunjungan Abu Bakar terhadap Fatimah bukan suatu peristiwa yang besar dan terkenal di masyarakat.

Apa yang diungkapkan ulama tentang Fatimah adalah bahwa ia sama sekali tidak sengaja mendiamkan Abu Bakar. Rasul pun telah melarang mendiamkan seseorang lebih tiga hari. Sedang Fatimah tidak berbicara dengannya karena memang sedang tidak ada keperluan yang mengharuskan Fatimah untuk berbicara dengan Abubakar.

Qurtubi menjelaskan seputar hadist Aisyah : sesungguhnya Fatimah tidak bertemu dengan Abu Bakar karena kesibukannya dalam musibah kematian Rasulullah dan karena dia selalu berada di rumah, perowi hadits ini menggambarkan dengan lafal yang mengandung makna memutuskan hubungan. Sedangkan Rosul telah berkata bahwa tidak diperbolehkan bagi orang islam untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari. Padahal Fatimah orang yang paling tahu apa yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar