“Hasan Al-Banna”—Mengenai
poligami, Islam
memandangnya dengan
pandangan sosial. Dimaklumi
bahwa peperangan yang
terjadi antara berbagai bangsa memakan korban
gugur, sehingga banyak
wanita menjanda dan tidak
ada penafkahnya. Adalah
lebih baik apabila seorang
wanita mendapatkan seperempat suami daripada
seorang suami yang “tidak
ada”. Ada kalanya seorang
wanita jatuh sakit, ia
dihadapkan pada dua pilihan:
membiarkan suaminya menikahi wanita lain seraya
tetap merawat dirinya, atau
suaminya menceraikannya
sedangkan ia dalam keadaan
seperti itu. Solusi yang
dikemukakan Islam adalah, suami tetap
mempertahankan
perkawinannya dengan
wanita tersebut, seraya
memberi jalan untuk
berpoligami, dengan mewanti wanti keadilan
harus ditegakkan.
“kemudian jika kalian takut
tidak dapat berlaku adil,
kawinilah seorang saja atau
budak budak yang kalian miliki [QS : An-Nisa : 3].
Barangsiapa tidak berlaku
adil terhadap isterinya, pada
hari kiamat ia datang dengan
kondisi rusuk yang miring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar